JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan gaya hidup mewah Kaesang Pangarep yang menggunakan jet pribadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.
"Kita melihat kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
"Pasti yang dicek pertama dia (terlapor) statusnya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau tidak ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya."
Pihaknya, kata ia, juga akan menelaah terkait alat bukti yang dapat mendukung laporannya sehingga dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.
"Prosesnya masih panjang, sehingga butuh kehati-hatian dalam melihat case (kasus, -red) ini," ucapnya.
Kaesang Bisa Lapor jika Private Jet Miliki Konflik Kepentingan
Di sisi lain Tessa menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, sebab putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2022 di pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan," ucapnya.
Baca Juga: Kaesang akan Diklarifikasi soal Jet Pribadi, Begini Kata Ketum Solmet dan Mantan Penyidik KPK
Meski demikian, ia menyebut Kaesang dapat melaporkan dugaan gratifikasi jika merasa ada benturan kepentingan atau conflict of interest terkait fasilitas jet pribadi tersebut.
"Walaupun begitu bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas atau pemberian yang diduga ada kaitan dengan conflict of interest dalam hal ini keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.
"Bisa melaporkan, bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest'. Kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan."
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut KPK tidak bisa secara tiba-tiba mengusut fasilitas yang digunakan Ketua Umum PSI tersebut sebagai gratifikasi, mengingat yang bersangkutan tidak berstatus pegawai negeri sipil maupun penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” ujarnya.
KPK, lanjut ia, baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Jet Pribadi Kaesang: Dosen UNJ Buat Laporan, MAKI kirim Dokumen Kerja Sama Shopee-Gibran ke KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.