Kompas TV nasional humaniora

Batas Pendaftaran CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Formasi, dan Buku Petunjuknya

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 08:56 WIB
batas-pendaftaran-cpns-2024-sampai-tanggal-berapa-ini-jadwal-formasi-dan-buku-petunjuknya
Ilustrasi. Pendaftaran CPNS 2024 sampai kapan? (Sumber: jabarprov.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas waktu pendaftaran CPNS 2024 adalah 6 September 2024.

“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/8/2024).

Langkah pertama bagi yang ingin mendaftar CPNS tahun ini, yaitu menentukan instansi dan jabatan yang akan dilamar. 

Baca Juga: Cara Membeli dan Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Pada CPNS 2024, sebanyak 547 instansi pemerintah (69 instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

Setelah itu, calon peserta harus membuat akun CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar.

Selanjutnya, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilakukan 14-17 September 2024.

Anas mengingatkan calon pelamar agar mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Selain itu, calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x