JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ia menyebut pihaknya merasa bangga dengan aksi mahasiswa yang telah menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi II DPR menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Pemerintah, Minggu (25/8/2024).
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali. Kita doakan adik-adik bisa terus mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia," kata Doli.
Selain mahasiswa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang juga terus mengawal putusan MK tersebut.
"Terima kasih juga pada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang selalu memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita sampai pada kesimpulang yang disampaikan," jelasnya.
Adapun dalam RDP yang digelar hari ini, Komisi II DPR telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota. Setuju?" tanya Doli.
"Setujuu," jawab seluruh hadirin dalam RDP.
Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Selain itu, MK juga telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu hari berselang, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Baleg DPR memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg DPR juga menyetujui usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.
Hal tersebut lantas membuat sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa massal, bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah, pada Kamis (22/8).
Massa melakukan demo untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
DPR yang semula akan mengesahkan revisi UU Pilkada di tingkat dua, kemudian membatalkannya, dengan alasan karena tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengumumkan pendaftaran Pilkada 2024 mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Lengkap! Ketua KPU Bacakan Draft PKPU yang Diubah Mengikuti Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.