JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi, karena tidak memenuhi kuorum.
Menurut Jokowi, dirinya sama sekali tidak berencana untuk menerbitkan perppu, bahkan memikirkan hal itu pun tidak.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata dia di Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
Jokowi mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Baca Juga: Sambutan Presiden Jokowi di HUT ke-26 PAN, Mengaku Gembira hingga Konsistensi Dukungan untuk Prabowo
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya.”
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), Jokowi mengiyakan.
“Iya,” ucapnya.
Sebelumnya, bantahan serupa juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan pemerintah tak ada rencana untuk menerbitkan perppu terkait pilkada karena tidak ada pembahasan mengenai hal itu.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut (menerbitkan perppu), ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Komisi II: Pilkada 2024 akan Menggunakan Aturan Putusan MK, Mutlak Bulat-Bulat!
Kompas.tv memberitakan, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi, tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna pada Kamis pagi hanya dihadiri 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Putusan MK
Adapun rencana pengesahan revisi UU Pilkada itu dijadwalkan DPR setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Lewat putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Menkumham Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu soal Pilkada: Tidak Ada Upaya Menuju ke Sana
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sementara melalui putusan nomor 70, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan calon yang terpilih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.