Kompas TV nasional humaniora

Rekrutmen CPNS 2024 Otorita IKN, Ada 600 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftarnya

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 18:15 WIB
rekrutmen-cpns-2024-otorita-ikn-ada-600-formasi-dibuka-berikut-syarat-daftarnya
Ilustrasi. Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kementerian PUPR, Jakarta. Rekrutmen CPNS 2024 Otorita IKN dibuka untuk lulusan D-3, D-4, S1 hingga S2 dengan dua jalur yang tersedia yaitu jalur umum dan jalur khusus. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aji Cakti)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 formasi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Rekrutmen CPNS 2024 Otorita IKN ini dibuka untuk lulusan D-3, D-4, S1 hingga S2 dengan dua jalur yang tersedia yaitu jalur umum dan jalur khusus.

Jalur khusus ditujukan untuk peraih predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.

Informasi lebih lengkap mengenai formasi rekrutmen CPNS 2024 Otorita IKN bisa diakses melalui tautan ini.

Berikut selengkapnya syarat daftar rekrutmen CPNS 2024 Otorita IKN:

Syarat Daftar CPNS IKN 2024

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS Basarnas 2024 untuk SMA, D3, dan S1, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Persyaratan Khusus 

- Pelamar Kebutuhan Umum

1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

4. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x