JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida buka suara usai dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan.
Ia hanya mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Dia Berkelakuan Baik Saat di Penjara
Setelah itu, Jessica langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica Wongso melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan.
Baca Juga: Jessica Wongso Kasus 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto: Konferensi Pers Pukul 2 Siang
Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8), dikutip dari Tribunnews.
Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Sumber : Antara, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.