Kompas TV nasional peristiwa

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar sebagai Pendukung Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024

Kompas.tv - 16 Agustus 2024, 18:18 WIB
cara-cek-nik-ktp-apakah-terdaftar-sebagai-pendukung-calon-independen-di-pilkada-jakarta-2024
Cara cek NIK KTP terdaftar sebagai pendukung calon independen Pilkada 2024 atau tidak (Sumber: kpu.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024 ramai di media sosial.

Beberapa netizen mengunggah bukti tangkapan layar bahwa NIK KTP mereka tiba-tiba tercantum sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur perseorangan atau independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Seperti diketahui, Dharma-Kun pada hari Kamis (15/8) dinyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah dukungan terhadap paslon tersebut mencapai 677.467 orang, atau melebihi syarat dukungan minimal sebanyak 618.698 orang.

Baca Juga: Ekonom Indonesia Ungkap Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Usai Pembacaan RAPBN dan Nota Keuangan 2025

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memastikan tak ada kebocoran data setelah pencatutan nama dan NIK tersebut.

"Tidak ada kebocoran data, NIK seseorang bisa diperoleh dari berbagai cara, bisa secara benar maupun salah," kata Teguh, Jumat (17/8/2024) dikutip dari Antara.

Diungkapkan pula bahwa NIK KTP dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, baik itu secara legal maupun ilegal.

Kendati demikian, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa kasus tersebut tak melibatkan pihaknya, baik secara institusi maupun perorangan.

"Saya kira terkait dengan penyalahgunaan atau penggunaan NIK yang dipakai sepihak untuk mendukung calon tertentu itu tidak melibatkan dukcapil, ya, karena NIK bisa didapat dari berbagai cara," ujarnya.

Menurut dia, pengambilan nama dan NIK tanpa se-izin pemilik KTP itu termasuk ke dalam pencatutan atau penyalahgunaan identitas. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x