JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA, berusia 27 tahun, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand.
Keluarga korban telah mengajukan aduan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk membantu pemulangan korban.
Perwakilan keluarga korban, Yohanna Apriliani, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Senin (12/8/2024) siang untuk menindaklanjuti arahan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Mereka membawa bukti-bukti berupa percakapan korban, surat laporan terhadap Kemlu dan BP2MI, serta rekaman suara.
Berikut adalah kronologi kejadian beserta pengakuan SA yang diutarakan oleh Yohanna.
Baca Juga: Ratusan Warga Rohingya Dilaporkan Tewas dalam Satu Serangan Drone saat Berusaha Lari dari Myanmar
Menurut pengakuan SA melalui telepon:
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO, Kirim 50 WNI ke Sydney dan Dipekerjakan sebagai PSK
"SA menelepon keluarga dan mengatakan, 'Ada 15 orang WNI yang disekap bersama saya di tempat yang sama. Namun, hingga kini kami belum bisa keluar dari tempat itu'," ungkap Yohanna dalam keterangannya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Yohanna menyatakan bahwa fokus utama keluarga saat ini adalah pemulangan SA, bukan melayangkan laporan polisi terhadap R. Pihak keluarga berharap Bareskrim Polri dapat membantu proses pemulangan korban dari Myanmar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.