Kompas TV nasional peristiwa

Keluarga Sebut Pelaku Dugaan Penyekapan di Myanmar Ancam Amputasi Tubuh Korban, Ini Kronologinya

Kompas.tv - 13 Agustus 2024, 11:07 WIB
keluarga-sebut-pelaku-dugaan-penyekapan-di-myanmar-ancam-amputasi-tubuh-korban-ini-kronologinya
Keluarga salah satu korban dugaan TPPO di Myanmar Yohanna Apriliani saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Senin (12/8/2024). (Sumber: Kompas TV/BONGGA WANGGA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA, berusia 27 tahun, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand.

Keluarga korban telah mengajukan aduan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk membantu pemulangan korban.

Perwakilan keluarga korban, Yohanna Apriliani, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Senin (12/8/2024) siang untuk menindaklanjuti arahan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

Mereka membawa bukti-bukti berupa percakapan korban, surat laporan terhadap Kemlu dan BP2MI, serta rekaman suara.

Berikut adalah kronologi kejadian beserta pengakuan SA yang diutarakan oleh Yohanna.

Baca Juga: Ratusan Warga Rohingya Dilaporkan Tewas dalam Satu Serangan Drone saat Berusaha Lari dari Myanmar

Kronologi dugaan penyekapan WNI di Myanmar

  1. S-A ditawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 USD oleh R, yang berada di Thailand.
  2. R mengurus semua berkas keberangkatan S-A pada tanggal 11 Juli 2024.
  3. Sesampai di Bangkok, S-A bersama R dan sejumlah WN India lainnya diberangkatkan ke daerah Mae Sot, Thailand.
  4. S-A berpisah dengan R dan ternyata diberangkatkan ke Myanmar.
  5. R mengaku kepada keluarga S-A bahwa ia mulai hilang kontak dengan S-A, sementara R kembali ke Indonesia pada 30 Juli 2024.

Menurut pengakuan SA melalui telepon:

  1. Para pelaku menyekap dan menyiksa S-A dengan benda tumpul seperti tongkat golf.
  2. Korban tidak diberi makan dan minum.
  3. Pelaku meminta tebusan sebesar 30.000 USD (sekitar 478 juta rupiah) dan mengancam akan mengamputasi tangan dan kaki S-A.
  4. Ada 15 orang WNI lain yang tengah disekap bersama S-A di tempat yang sama.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO, Kirim 50 WNI ke Sydney dan Dipekerjakan sebagai PSK

"SA menelepon keluarga dan mengatakan, 'Ada 15 orang WNI yang disekap bersama saya di tempat yang sama. Namun, hingga kini kami belum bisa keluar dari tempat itu'," ungkap Yohanna dalam keterangannya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Yohanna menyatakan bahwa fokus utama keluarga saat ini adalah pemulangan SA, bukan melayangkan laporan polisi terhadap R. Pihak keluarga berharap Bareskrim Polri dapat membantu proses pemulangan korban dari Myanmar.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x