Kompas TV nasional hukum

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Berencana Ajukan Banding

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 17:15 WIB
keluarga-korban-kecewa-ronald-tannur-divonis-bebas-berencana-ajukan-banding
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Keluarga dari DSA (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas, kecewa dengan vonis bebas untuk Ronald. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Keluarga dari Dini Sera Afrianti atau DSA (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas, kecewa dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.

Kakak DSA, Ruli Diana Puspitasari, menyebut keluarganya kecewa dan sedih atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

"Kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu," kata Ruli di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan keluarganya kaget dengan vonis bebas tersebut mengingat sebelumnya Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sekeluarga kaget juga," ucapnya, dikutip dari video Kompas TV.

"Sebisa mungkin diperjuangkan lagi, karena kalau keluarga enggak tahu menahu, Tahunya sudah dibebasin. Tadinya kan mau 12 tahun (penjara), tahu-tahu sudah bebas," jelasnya.

Dia mengatakan pihak keluarga berencana mengajukan banding agar terdakwa tetap dihukum sesuai perbuatannya.

"Iya (mau banding)," ujarnya.

Baca Juga: KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti yang dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald.

Harli menyebut hakim telah mengabaikan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV penganiayaan Dini.

Rekaman CCTV itu disebut memperlihatkan Ronald menganiaya Dini yang merupakan pacarnya, dan melindasnya dengan mobil. Peristiwa itu terjadi di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, 4 Oktober 2023.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, Kamis (25/7).

Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KY dan Bawas MA: Putusannya Tidak Masuk Akal


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x