Kompas TV nasional politik

Respons Surya Paloh soal Anak Anggota DPR Ronald Tannur Divonis Bebas

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 14:33 WIB
respons-surya-paloh-soal-anak-anggota-dpr-ronald-tannur-divonis-bebas
Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (30/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh merespons vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap anak anggota DPR RI Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Ia mengingatkan agar proses hukum yang dilakukan selanjutnya oleh pihak jaksa penuntut umum tak boleh ada hambatan.

Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KY dan Bawas MA: Putusannya Tidak Masuk Akal

"Ya itu jalan aja, karena ada prosedur hukum yang disediakan, ini yang jelas tidak boleh ada hambatan," kata Paloh di DPP Nasdem, Kamis (25/7/2024).

Paloh juga menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 

"Terhadap seluruh hak maupun kewajiban yang harus disertakan dalam posisi sebagai warga negara," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, DSA hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).


Harli menyebut, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas. Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x