JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Ketua LPSK Achmadi menyebut lima dari enam orang yang diterima permohonan perlindungannya adalah keluarga Vina.
"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dari keluarga V (Vina), 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL," kata Achmadi dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024), seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Menurut penjelasannya, perlindungan yang diberikan LPSK kepada keluarga Vina tersebut berupa program bantuan rehabilitasi psikologis.
Sementara itu satu orang lainnya yang disetujui LPSK untuk diberikan perlindungan adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky.
"Terkait Permohonan ST (Saka Tatal), LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” jelasnya.
7 Permohonan yang Ditolak LPSK
Di sisi lain, Achmadi mengatakan terdapat tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. Mereka berinisial AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR.
Ia menyebut penolakan tersebut dengan petimbangan karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31 Tahun 2014.
"Para Pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa," tegasnya.
Baca Juga: Dede Mengaku Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Saya Merasa Bersalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.