JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons penggeledahan rumah dan kantor Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menyeret nama Hevearita atau Mbak Ita yang merupakan kader PDIP.
Terkait hal itu, Hasto menyinggung dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
“Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” ujarnya di kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjerat calon gubernur NTT, Marinus Sae.
Di mana, kata dia, saat itu Marinus Sae ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menjelang pilkada.
“Dulu di NTT saudara Marinus Sae, itu juga dalam rangka pilkada sekarang ini menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasto.
Meski demikian, dia menegaskan, PDIP menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca Juga: KPK Sita Catatan Terkait Aliran Dana Usai Penggeledahan Sejumlah Tempat di Semarang
"PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut. Hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum," ujar Hasto.
Ia juga meminta agar proses hukum tersebut tak "ditunggangi oleh alat kekuasaan".
"Jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan," tegasnya, dikutip dari video YouTube Kompas.com.
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Rabu (17/7).
Selain kantor, penyidik KPK juga turut menggeledah rumah pribadi Mbak Ita.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan pengusutan tiga kasus, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan nama empat orang yang dicegah tersebut.
Baca Juga: Hasil Temuan KPK Usai Geledah Rumah Wali Kota Semarang Hevearita, Sita Catatan Aliran Dana
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.