JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW meyakini terdapat pihak-pihak yang membantu dan mendanai pelarian buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
ICW pun mendukung KPK jika mengusut dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP).
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (20/7/2024).
"Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut. Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih."
Ia menyebut pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejatinya bukan hal baru di KPK.
Baca Juga: ICW Minta KPK Berani Bongkar Aktor Pendana Harun Masiku Lakukan Pergantian Antar Waktu
Mengingat, kata dia, berdasarkan data lembaga antirasuah, dalam kurun 2012-2023, setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.
"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut pihaknya melihat terdapat beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK.
Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melapor ke KPK.
Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun.
Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.