Kompas TV nasional hukum

Pemandi Jenazah Vina Cirebon Ungkap Tidak Ada Luka Bekas Tusukan Senjata Tajam di Jasad Korban

Kompas.tv - 20 Juli 2024, 12:25 WIB
pemandi-jenazah-vina-cirebon-ungkap-tidak-ada-luka-bekas-tusukan-senjata-tajam-di-jasad-korban
Foto (Alm) Vina dan Linda (Sumber: Ist)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Mengutip pemberitaan Kompas TV, 20 Juni 2024, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut bahwa laporan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Vina ia tidak menemukan simpulan bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

“Dengan segala hormat saya, ketika saya membaca visum et repertum saya tidak menemukan di situ ada simpulan bahwa kedua korban, yaitu almarhumah Vina dan almarhum Ekky adalah korban pembunuhan. Tidak ada,” ucapnya.

“Bunyinya adalah kematian tidak wajar. Tetapi, kematian tidak wajar tidak serta merta bisa disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.”

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi, salah satunya adalah keterangan Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

Baca Juga: Reza Indragiri Tanggapi Dugaan Kesaksian Palsu Aep hingga Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).


Pada putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

Namun pada akhirnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x