Kompas TV nasional hukum

Susno Duadji Minta Polri Berbenah usai Kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi: Jangan Selalu Ngotot

Kompas.tv - 12 Juli 2024, 18:20 WIB
susno-duadji-minta-polri-berbenah-usai-kalah-dalam-sidang-praperadilan-pegi-jangan-selalu-ngotot
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meminta institusi Kepolisian Republik Indonesia berbenah diri usai kalah dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Polda Jabar, tidak sah dan batal demi hukum pada Senin (8/7/2024).

“Jadi yang dilakukan oleh Polri, pertama berbenah diri ke dalam bahwa ini terjadi kesalahan itu sudah putusan pengadilan, bukan saya ya. Kesalahannya fatal. Jadi benahi berarti SDM-nya kurang bagus, dan benahi juga sikap mental. Jangan selalu ngotot,” ucap Susno dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Susno meminta lembaga pengawas kepolisian seperti Propam, Inspektorat hingga Kompolnas juga berbenah diri.

Baca Juga: Menko Polhukam soal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK: Kalau Ada Bukti Baru Silakan

“Benahi juga lembaga pengawas, lembaga pengawas itu siapa? Propam, Inspektorat, Wasdik, kemarin kan semuanya mengatakan sudah sesuai prosedur ya. Sampai Rudiana (Iptu Rudiana, ayah korban Eky) pun dikatakan tidak ada salah. Nah sekarang ternyata begitu,” katanya.

“Termasuk lembaga pengawas di luar, siapa itu? Kompolnas. Kompolnas juga gitu, harus dibenahi juga.”

Dia menilai Kejaksaan Agung, pengadilan dan Komisi Yudisial (KY) juga perlu berbenah.

“Pengadilan juga lebih parah lagi, bahkan sangat parah, karena pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi dan termasuk KY-nya diam saja,” ujar Susno.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK

“Termasuk lembaga lain apa itu? Komnas HAM. Komnas HAM dilapori oleh pengacara pada saat sidang pertama 2017, kalau nggak salah, diam saja. Tidak ada reaksi bahwa telah terjadi penyiksaan dan lain sebagainya. Jadi jangan ditimpakan pada polisinya saja, semua berbenah diri.”

Susno pun mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan putusan praperadilan. Seperti halnya memulihkan nama baik Pegi Setiawan melalui pernyataan tertulis hingga pemberian santunan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x