JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian merespons terkait laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri akan menganalisis laporan yang dilayangkan, termasuk dari keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," lata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Ia menegaskan Polri akan menerima setiap laporan yang masuk ke pihaknya, tak terkecuali yang dilayangkan keluarga terpidana tersebut.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) kemarin.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengacara Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu
Selain laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Trunoyudo juga menanggapi terkait kritik Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, yang menduga Polda Jabar tak teliti mengusut kasus Vina Cirebon, sehingga mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan gugur di praperadilan.
Ia pun menyebut Polri menghargai setiap kritik yang dilayangkan sebagaimana arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini bagian hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” ujarnya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, kritik yang diberikan oleh Wapres akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, utamanya bagi Polda Jabar.
Adapun kritik Wapers tersebut disampaikan pada Selasa (9/7), ia menilai salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan karena kurang ketelitian.
"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," kata Ma'ruf Amin.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, kasus Vina Cirebon dinilai belum tuntas dan harus dilanjutkan, mengingat masih terdapat DPO yang belum tertangkap.
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," ucapnya.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Gugurnya Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.