JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menanggapi pantun bernada sindiran Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait SYL yang menangis saat membacakan pleidoinya.
Tanggapan atas pantun Jaksa KPK itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata Djamaludin saat membacakan duplik, Selasa.
Sehingga, lanjut ia, mengapa harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani manusia.
Ia kemudian mencontohkan sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, yang juga menangis ketika ada sesuatu yang menyentuh perasaan.
“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” ujarnya.
Djamaludin menjelaskan, tangis SYL adalah jujur tanpa rekayasa, karena merasa dizalimi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya tersebut.
Ia mengatakan SYL tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang nurani kita semua," tegasnya.
Baca Juga: SYL Nangis di Sidang Pledoi: Rumah Masih Kebanjiran, Saya Nggak Biasa Disogok-Sogok Orang
Pantun bernada sindiran dilontarkan jaksa saat membuka sidang replik pada Senin (8/7) kemarin.
"Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan materi replik.
Meyer pun menyebut tangisan serta bahasa puitis SYL saat membacakan pleidoi tak akan menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum," tegasnya.
"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian."
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pantun Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.