Kompas TV nasional humaniora

Dana PIP 2024 Tahap 2 Rp1,8 Juta Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 20:20 WIB
dana-pip-2024-tahap-2-rp1-8-juta-sudah-cair-begini-cara-cek-status-penerima
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbudristek. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 kini memasuki tahap pencairan dana kedua.

PIP didesain untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan secara penuh hingga menyelesaikan jenjang pendidikan mereka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal pencairan PIP 2024 dalam tiga tahap.

Saat ini, pencairan dana PIP telah memasuki tahap kedua yang dimulai dari Mei hingga September 2024.

Tahap ketiga dijadwalkan dari Oktober hingga Desember 2024.

Baca Juga: Berapa Besaran Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud untuk SD, SMP dan SMA? Ini Penjelasannya

Program ini mencakup jalur formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Cara Mengecek Status Penerimaan PIP 2024

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan PIP 2024 melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) peserta didik. Terdapat dua jenis status penerima PIP yang diberikan di Sistem Informasi Pintar (Sipintar):

  • SK Nominasi: Untuk siswa yang belum melakukan aktivasi rekening
  • SK Pemberian: Untuk siswa yang sudah memiliki rekening di bank penyalur

Proses Pencairan Dana PIP

Setelah status penerimaan berubah menjadi SK Pemberian, proses pencairan dana PIP dilakukan dengan estimasi waktu masuk ke rekening sekitar 2-3 minggu.

Besaran Dana PIP 2024

Besaran dana PIP yang diterima berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun, variasi antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP

Bagi penerima yang belum melakukan aktivasi rekening, proses ini dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbudristek. Peserta didik atau wali siswa perlu menyiapkan:

  • Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah;
  • Identitas KTP atau kartu pelajar;
  • Formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Program Indonesia Pintar tidak hanya bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah dan mengurangi angka putus sekolah.

Dengan bantuan ini, diharapkan lebih banyak anak Indonesia dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Baca Juga: Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap Kedua, Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x