Kompas TV nasional peristiwa

Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 15:29 WIB
polda-jabar-soal-kapan-pegi-setiawan-dibebaskan-sesegera-mungkin-kami-penuhi-sesuai-putusan-hakim
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menyatakan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan untuk membebaskan tersangka Pegi Setiawan dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Julius Abraham Abast merespons putusan Hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

“Jadi kalau terkait dengan pembebasan ya, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan secepatnya, ya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,” ucap Abast.

Lantas dikonfirmasi, apakah Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan pada hari ini, Abast tidak dapat memastikan. Namun Abast lebih lanjut menegaskan pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya.

“Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya, kita akan segera mematuhi tentunya sesuai dengan putusan,” ujar Abast.

Baca Juga: Polda Jabar soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Akan Jalankan Semua Keputusan Hakim

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diminta membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan,” ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala. Dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.”

Dalam poin putusan praperadilan Pegi, Hakim Eman juga menyatakan segala putusan dan penetapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum. Lima, menyatakan tidak sah segala putusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ucap Eman.

“Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.”

Sebelumnya, Hakim Eman dalam poin satu hingga tiga menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Pakar: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Berimplikasi Serius terhadap Nasib 8 Terpidana

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

Tidak hanya itu, Hakim Eman juga menegaskan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.


“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Hakim Eman.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x