Kompas TV nasional peristiwa

Pakar: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Berimplikasi Serius terhadap Nasib 8 Terpidana

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 13:22 WIB
pakar-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-berimplikasi-serius-terhadap-nasib-8-terpidana
Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mematahkan narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dan Eky berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Senin (8/7/2024).

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana,” ucap Reza.

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa ke delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada,” kata Reza.

Baca Juga: Pakar sebut Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas: Polda Jabar Perlu Proses Hukum Aep

Apalagi, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Sementara bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016 tidak pernah diangkat.

“Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” kata Reza.


“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa.”

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman

Reza lebih lanjut menduga, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut.

“Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucap Reza.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

4 Desember 2024, 15:42 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x