BANDUNG, KOMPAS.TV- Polda Jawa Barat diminta membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan,” ucap Hakim Eman.
“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. Dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuhnya, menegaskan.
Dalam point putusan praperadilan Pegi, Hakim Eman juga menyatakan, segala putusan dan penetapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Hakim Eman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
“Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum,” ucap Eman.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon,” tambahnya.
Hakim Eman dalam poin satu hingga tiga menyatakan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
Tidak hanya itu, Hakim Eman juga menegaskan, sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Mahfud MD: KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada bagi Masa Depan Indonesia
Menurutnya, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Sebelumnya, Eman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Respons Mahfud soal Komisioner KPU Diduga Pakai Mobil Mewah dan Jet hingga Nikmati Fasilitas Asusila
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.