BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan bakal digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7).
Menurut penjelasannya, sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar Senin pagi, pukul 09.00 WIB.
"Jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, hakim mengatakan bakal memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," tegasnya.
Ia juga menekankan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Reza Indragiri: Butuh 2 Alat Bukti Untuk Kasus Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.