JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa perlu menginstal aplikasi.
NIK KTP adalah nomor identitas diri yang penting untuk diketahui setiap warga negara Indonesia.
NIK KTP juga merupakan nomor yang tidak boleh diberikan kepada sembarang orang karena rawan disalahgunakan.
Salah satu penyalahgunaan NIK KTP yakni digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Handayani Ningrum mengimbau warga menjaga dengan baik NIK KTP.
Terlebih, banyak website abal-abal yang mengeklaim dapat mengecek NIK KTP secara online.
Ia menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi, dan itu pun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasaian dan keamanan data penduduk," kata Handayani, Senin (1/7/2024), dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Dia menekankan, Kemendagri khususnya Mendagri dan Dirjen Dukcapil, berkomitmen sangat tinggi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Ningrum juga mendorong petugas call center untuk memastikan aduan masyarakat ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah, diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari atau dikenal dengan istilah "Semedi" (Sehari Mesti Jadi).
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan terkecoh.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan
1. Melalui website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
2. Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
3. Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL 08118005373
4. DM TWITTER HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
5. DM FACEBOOK HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
6. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: [email protected]
7. SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.