Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Giliran Polda Jabar Sampaikan Bukti-Bukti

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 08:36 WIB
sidang-praperadilan-pegi-setiawan-hari-ini-giliran-polda-jabar-sampaikan-bukti-bukti
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (4/7/2024).

Sidang praperadilan Pegi pada hari ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon yakni Polda Jabar.

"Besok (Kamis) giliran dari termohon mengajukan bukti surat dan ahli," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat menutup sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, Rabu (3/7) kemarin.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan Rabu, kuasa hukum Pegi selaku pemohon telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya, Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.

Selain saksi-saksi tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga turut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.

Baca Juga: Saksi Teman Dekat Pegi ke Polda Jabar: Di Pertemanan, Tak Dipanggil 'Perong'

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, mengatakan saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Dari saksi kami, bisa membuktikan bahwa peristiwanya pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan itu berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya kami perlu membuktikan itu," ujar Insank, Rabu.

Sementara Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi malah menguntungkan pihaknya.

"Tadi dari saksi pidana ada menguntungkan dari pihak termohon. Kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," kata Nurhadi, Rabu.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan kelima saksi dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli pidana pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca Juga: Saling Sanggah Kuasa Hukum dan Pihak Polda Jabar saat Tanya Saksi Dede soal Nama Panggilan Pegi


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x