BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya menyebut status tersangka seseorang dapat digugurkan, apabila menjadi korban salah tangkap.
Hal ini disampaikan Suhandi saat dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Mulanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita menyidangkan klien kami atas nama Pegi Setiawan. Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi.
"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?" kata kuasa hukum Pegi.
Mendengar pertanyaan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengadili perkara tersebut kemudian menanyakan kepada Suhandi apakah hal tersebut sudah masuk ke ranah praperadilan.
Suhandi pun menjawab bahwa apa yang ditanyakan kuasa hukum Pegi tersebut telah masuk praperadilan karena dapat dikatakan salah tangkap.
"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi.
"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi.
"Salah tangkap. Oke dijawab," ucap hakim. "Itu salah tangkap," kata Suhandi.
Baca Juga: Ahli Pidana Berbicara dalam Sidang Praperadilan, Siapa Yang Lebih Diuntungkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.