Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan 5 Saksi, Ada Bondol hingga Liga Akbar

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 10:16 WIB
sidang-praperadilan-pegi-setiawan-kuasa-hukum-hadirkan-5-saksi-ada-bondol-hingga-liga-akbar
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan), bersama Dede Kurniawan (tengah) dan Suharsono alias Bondol (kiri) yang merupakan dua saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan Pegi hari ini, Rabu (2/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Rabu (3/7/2024).

Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan Pegi hari ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyebut dua di antara lima saksi yang akan dihadirkan yakni Suharsono alias Bondol dan Dede Kurniawan.

"Rencananya hari ini ada lima saksi, di antaranya dua ini yang sudah datang yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," kata Toni di PN Bandung, Selasa.

Menurut penjelasannya, mereka akan bersaksi terkait Pegi Setiawan tak berada di Cirebon, melainkan di Bandung, saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam. 

Bondol merupakan rekan kerja Pegi sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Suharsono alias Bondol seperti yang dulu pernah disampaikan di media, ia teman kerjanya Pegi, berangkat ke Bandung waktu itu 21 Agustus 2016 (untuk bekerja)," ujar Toni.

"Setelah 1 minggu bekerja, Bondol tidak betah, pada 27 agustus 2016 pukul 20.00 WIB malam, Bondol pulang diantar oleh Pegi Setiawan, Robi (adik Pegi) dan Ibnu diantar sampai dapat angkot."

Tono mengatakan begitu sampai Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB, saat pulang ke rumah, Bondol melihat keramaian di Flyover Talun. Saat itu, warga menyebut terdapat kecelakaan, dan Bondol tak terlalu memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x