JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, PN Bandung sempat menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sidang praperadilan itu seharusnya dilaksanakan Senin (24/6/2024) lalu.
Anggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon.
Diketahui penundaan sidang dari tanggal 24 Juni ke tanggal 1 Juli 2024 lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat tidak hadir.
Menurut Muchtar, hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang tanpa ada pihak terlapor.
Baca Juga: Persiapan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan Besok
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar ujar Muchtar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024). Dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menambahkan, jika pihak termohon tidak hadir dalam gugatan praperadilan justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan ini.
Termohon sama saja tidak melakukan pembelaan, sehingga memungkinkan besar gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebeb, Majelis hakim, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar.
Baca Juga: Digelar Besok, Keluarga Pegi Setiawan Bakal Hadiri Sidang Praperadilan hingga Tuntas
Terpisah Humas PN Bandung, Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski pihak termohon, Polda Jabar kembali tidak hadir.
Yusra juga menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan secara patut dan sah kepada termohon untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Pegi.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya Senin (24/6/2024).
Yusra menambahkan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana pada Seni (24/6/2024), lantaran tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dorong Penyidik Buka Isi HP Vina dan Eky hingga Rekaman CCTV
Adapun gugatan praperadilan Pegi dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sumber : Kompas TV/TribunJabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.