Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PLN menegaskan akan memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemadaman listrik. Penghitungan kompensasi tertuang dalam peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 dalam pasal 6 yang menyebutkan PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen ketika realisasi mutu pelayanan tenaga listrik tak sesuai harapan masyarakat.
Namun untuk formulasi penghitungan, termasuk kemungkinan biaya listrik akan digratiskan dalam beberapa hari ke depan atau pengurangan tagihan masih akan dihitung oleh PLN.
Dari situs resmi PLN menyebutkan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air, PLN akan memberikan kompensasi sebesar 35 persen untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif non adjustment. Kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara, untuk pelanggan prabayar, PLN akan melakukan pengurangan tagihan tarif listrik saat pelanggan membeli token berikutnya.
#JakartaMatiListrik #MatiListrik #MatiLampu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.