JAKARTA KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020.
Kepala Negara tersebut mempersilahkan lembaga Anti Rasuah untuk memprosesnya secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024).
"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi. Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya KPK menyatakan tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020. Tindak pidana dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19.
Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp125 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar
"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya, Rabu (26/6), dikutip dari Kompas.com.
Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020 lalu.
Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.
"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.
Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Disebut Terima Uang di Sidang SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.