JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang Rp1,3 miliar kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Pada November 2023 lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK, di mana SYL sebagai terdakwa saat ini, itu beririsan ya. Beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” beber Ade kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Ia menuturkan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus Firli masih berlangsung, dan keterangan dari SYL serta sejumlah saksi lainnya pun telah ada yang masuk dalam BAP.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Disebut Terima Uang di Sidang SYL
“Semua fakta-fakta yang saat ini mungkin rekan-rekan ikuti di persidangan, apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita,” ungkapnya, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti dan Bhodya.
Sebab, lanjut dia, perkara yang ditangani oleh penyidik KPK dan kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya, saling beririsan.
“Perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya.
“Sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”
Baca Juga: Bantahan Kuasa Hukum Firli Bahuri soal Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Kliennya: Bohong
Menurut pengakuan SYL dalam sidang, dia telah memberi uang kepada Firli dua kali, di mana nominalnya sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta. Sehingga jika dijumlahkan total uang yang diberikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Dan ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya hakim.
"Yang dari saya, dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp500 (juta) sama ada yang Rp800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu, Yang Mulia," ujar SYL.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.