JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan memproses hukum jika menemukan adanya tindak pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait gangguan pada server PDN tersebut.
"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam asesmen, research," kata Sigit, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Server Pusat Data Nasional Gangguan, Penumpang Menumpuk di Pemeriksaan Imigrasi Soetta
Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana dalam terganggunya PDN Kominfo, pihaknya akan memroses secara hukum.
"Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," ucap dia.
Diketahui, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker sejak Kamis (20/6/2024) yang berimbas ke sejumlah layanan publik salah satunya layanan Imigrasi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim. Beberapa layanan imigrasi yang terdampak adalah tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan serta beberapa layanan teknis lain, seperti kantor unit layanan paspor.
Pihaknya, kata Silmy, tengah melakukan upaya pemulihan aplikasi dan data.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.