JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online, termasuk ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upaya pengawasan dan pencegahan terus diperketat untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan bahwa pengawasan internal telah diperketat di seluruh Polda dan jajaran.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) dikutip dari Tribunnews.
Syahardiantono menambahkan, selain pelaku judi, tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” ucapnya.
Divisi Propam Polri telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang mengatur upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.
Arahan pengawasan secara berjenjang telah disampaikan kepada para Kabid Propam di seluruh Polda.
Baca Juga: Anak-anak Main Judi Online, Pakar Hukum: Tim Siber Polri Jangan Tidur
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.