JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyusun jadwal sidang tuntutan hingga putusan atau vonis terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua terdakwa lainnya adalah Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Informasi mengenai jadwal sidang disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai memeriksa Kasdi dan Hatta sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL, Rabu (19/6/2024).
Rianto mengungkapkan jadwal pemeriksaan SYL sebagai saksi mahkota untuk Kasdi dan Hatta akan digelar Senin (24/6) pekan depan.
"Kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan khusus pemeriksaan saksi SYL untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, sekalian dengan pemeriksaan terdakwa, tiga-tiganya. Kami jadwalkan hari Senin tanggal 24 (Juni)," katanya.
Sementara sidang tuntutan SYL cs, kata dia, akan digelar pada Jumat (28/6).
"Untuk tuntutan di tanggal 28 hari Jumat, dan ini kan tinggal pemeriksaan saksi dan terdakwa, masih ada waktu Saudara untuk menyusun tuntutan Saudara mulai dari sekarang," jelasnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat meminta kepada majelis hakim untuk memundurkan jadwal sidang tuntutan SYL cs, mengingat jadwal pemeriksaan saksi mahkota SYL dan terdakwa digabung.
Baca Juga: SYL Tolak Keterangan Saksi Mahkota soal Pemerasan dan Gratifikasi: Saya Paling Malu Minta-Minta
"Mohon izin, Yang Mulia, kami mohon mengusulkan mengenai waktu tuntutannya, Yang Mulia. Kami memahami jika memang Jumat tidak bisa dan diubah menjadi Senin, kami mohon waktu juga untuk tuntutannya menjadi mundur juga, Yang Mulia," kata Jaksa kepada hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.