JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online atau judi daring.
Ribuan rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan. Nantinya pemilik rekening tersebut bakal diperiksa apakah terlibat dalam transaksi judi daring atau tidak.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembekuan rekening mencurigakan ini merupakan langkah awal bagi Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Ribuan rekening mencurigakan itu akan diblokir selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut penyidik Bareskrim Polri bekerja memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman.
Jika terbukti maka akan diproses hukum. Kemudian jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang melaporkan rekeningnya dibekukan, uang di rekening akan disita dan disetor ke kas negara.
Baca Juga: [FULL] Menko Polhukam Beberkan Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, selain membekukan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi daring, Satgas Pemberantasan Judi Daring bakal melakukan operasi penelusuran jual beli rekening.
Hasil penelusuran, Satgas telah mengetahui modus para pelaku jual beli rekening, yakni menyasar masyarakat di pedesaan.
Pelaku sengaja datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, untuk mendekati korban agar mau membuka rekening. Setelah rekening jadi, korban menyerahkan ke pelaku.
"Setelah diserahkan ke pelaku, pelaku ini menyerahkan ke pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.
Baca Juga: Klarifikasi Menko PMK soal Bansos untuk Korban Judi Online: Ditujukan untuk Keluarga, Bukan Pelaku
"Kami telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," tambah Hadi.
Adapun Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024.
Rapat koordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring ini dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Tujuannya agar kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Judi Daring memiliki standar operasional prosedur yang sama.
"Sehingga kita memiliki satu rel yang sama, dan kementerian/lembaga berjalan dalam satu rel untuk mencapai satu tujuan pemberantasan judi online. Jadi tidak ada lagi ego sektoral, semua berpikir satu," ujar Hadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.