Kompas TV nasional hukum

Menkominfo: Telkomsel, XL, Smartfren Operator Seluler Paling Kooperatif Berantas Judi Online

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 11:32 WIB
menkominfo-telkomsel-xl-smartfren-operator-seluler-paling-kooperatif-berantas-judi-online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telkomsel, XL, dan Smartfren merupakan operator seluler yang paling kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Hal itu ia sampaikan dalam program Business Talk bersama presenter Kompas TV, MySister Tarigan, Selasa (18/6/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telkomsel, XL, dan Smartfren merupakan operator seluler yang paling kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

Hal ini terkait dengan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

"Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online," kata Budi dalam program Business Talk bersama presenter Kompas TV, MySister Tarigan, Selasa (18/6/2024). 

"Sejak minggu lalu mereka juga mengirimkan sms blast, mensosialisasikan bahaya judi online ke para pelanggannya," tambahnya. 

Baca Juga: Menko Polhukam: Satgas Judi Online Libatkan Interpol, Telusuri Ribuan Rekening

Dalam pertemuan dengan para bos perusahaan operator seluler itu, ia menjelaskan jika Kementerian Kominfo juga sudah meminta distributor atau dealer pulsa untuk berhati-hati. 

Karena mereka seharusnya sudah tahu jika pulsa mereka diborong atau dibeli dalam jumlah besar oleh bandar judi. Uang deposit judi dari masyarakat kemudian dikonversi menjadi pulsa. 

Ia menyebut, dalam laporan PPATK tersebut, juga terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Ia mengakui, sms blast yang berisi sosialiasi tentang bahaya judi online memang belum lama dilakukan. 

Baca Juga: Habiburokhman Setuju Pemberian Bansos untuk Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin, Ini Alasannya

"Sms blast kenapa enggak dari kemarin-kemarin? Karena kita sekarang menggalakkan kesadaran pemberantasan judi online harus dari hulu ke hilir. Kita harus tumbuhkan kesadaran masyarakat, kalau mereka melawan bandar dan mesin jadi enggak akan menang," jelasnya. 

"Kita ngerasa sekarang ini sudah keterlaluan (judi online)," lanjutnya. 

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie juga mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Bansos Korban Judi Online Belum Masuk Anggaran dan Koordinasi

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya dalam kesempatan terpisah, dikutip dari Antara, Selasa (18/6). 

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca Juga: MAKI: Kalau Satgas Serius, Judi Online Bisa Diberantas dalam Sepekan

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x