Kompas TV nasional peristiwa

Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR Sebut Kemenag Offside dan Ada Indikasi Pelanggaran UU

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 20:51 WIB
penambahan-kuota-haji-khusus-dpr-sebut-kemenag-offside-dan-ada-indikasi-pelanggaran-uu
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya (peci putih). (Sumber: Timwas Haji DPR)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

MAKKAH, KOMPAS.TV - Tim Pengawas (Timwas) Haji menyatakan, ada indikasi pelanggaran undang-undang terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Salah satu anggota Timwas Haji Wisnu Wijaya mengatakan, salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.

Kendati demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap menekan MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Seperti dilaporkan langsung jurnalis KompasTV Mustakim.

Wisnu menyatakan, tindakan Kementerian Agama yang tetap menekan MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kementerian Agama terindikasi melanggar undang-undang. 

Baca Juga: Haji 2024, BMKG Arab Saudi Sebut Badai Petir Diperkirakan akan Terjadi di 4 Lokasi di Mekkah

“Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November terkait penetapan BPIH 1445H/2024M,” ujarnya menambahkan.

Selain dinilai offside, Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat dari putusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,” terang Wisnu. 

Wisnu menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kementerian Agama agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.

“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Karena ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak usia 65-an. Sebagai data tambahan lansia termuda di jawa tengah yg mendapat program percepatan di usia 83 tahun-an bahkan sudah sangat sepuh. Untuk itu, sejak awal kami meminta agar mereka yang lansia ini menjadi prioritas. Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut,” terang Wisnu.

Ia mengatakan polemik kuota haji khusus ini menjadi salah satu dasar yang membuat Tim Pengawas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.

Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota ke Haji Khusus


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x