Kompas TV nasional politik

Mahfud MD ke Habiburokhman: Tunjukkan Kapan dan di Mana Saya Bilang Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari?

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 07:46 WIB
mahfud-md-ke-habiburokhman-tunjukkan-kapan-dan-di-mana-saya-bilang-kasus-vina-bisa-selesai-7-hari
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman untuk menunjukkan bukti bahwa dirinya pernah mengatakan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari. 

Hal ini merespons pernyataan Habiburokhman dalam pemberitaan media daring yang dikomentari Mahfud melalui cuitan akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (12/6/2024).  

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari," tulis Mahfud. 

Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Vina Selesai 7 Hari, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen

Lalu, Mahfud pun menyatakan bakal membayar Habiburokhman sebesar Rp 100 juta bila bisa memberikan buktinya.

"Kalau ada (buktinya), saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

“Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman pada Rabu (12/6/2024).

Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.
 
Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina, Sebut Hanya Fokus ke Pegi!

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x