Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud Sebut Kasus Vina Selesai 7 Hari, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 15:15 WIB
mahfud-sebut-kasus-vina-selesai-7-hari-habiburokhman-sudah-game-over-jangan-banyak-komen
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

“Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV, Asri, pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Habib Luthfi Ikuti Keputusan Pemerintah soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.

Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman. 

Baca Juga: Pengamat: Tidak Ada Parpol yang Punya Golden Tiket untuk Pilkada Jakarta

“Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi. Apalagi asumsi dari masing-masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Jangan hanya pakai hukum berpendapat, berasumsi begini, faktanya seperti apa harus kita ikuti prosedur yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, ya satu satu-satunya cara yang berubah ya dengan PK.”

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x