BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan terkait gugatan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali dilanjutkan hari ini Rabu (3/07) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Nama dua DPO fiktif yang sudah dihapuskan oleh penyidik di kasus pembunuhan Vina, ternyata masih disebutkan perannya oleh Tim Hukum Polda Jabar dalam jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Di dalam jawaban gugatan, tim hukum menjabarkan peran Dani dan Andi.
Baca Juga: Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Suhandi Cahaya Soal Prosedur Penangkapan hingga Bukti yang Menjerat
#praperadilanpegi #dpofiktif #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.