JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memetakan sejumlah kebutuhan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Diketahui dari 44 perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK, ada 20 perkara diputuskan untuk menggelar coblos ulang.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan pemetaan kebutuhan ini diperlukan untuk menetapkan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara atau hanya membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab ada PSU yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja, atau PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, contoh kasusnya ada di Cilincing, Jakarta Utara.
Ada pula PSU yang digelar di seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.
Baca Juga: PHPU PKB Dikabulkan Sepenuhnya, MK Perintahkan Coblos Ulang di Dapil Kepulauan Meranti 4 Riau
Menurut Yulianto, masing-masing kategori tersebut membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.
Jika PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK.
"Setelah (penghitungan suara) KPPS langsung bisa rekapitulasi di kabupaten, misalnya (PSU) 5 atau 10 TPS," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Yulianto menambahkan, jika PSU menyentuh tingkat provinsi, besar peluang KPU akan membentuk PPS dan PPK.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.