JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam provinsi sedang melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2024.
Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif, seperti penghapusan biaya balik nama dan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Berikut adalah beberapa wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024:
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Baca Juga: Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Punya? Ini Penjelasannya
3. Sulawesi Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.