“Dari gestur ini beliau memanggil. Kemudian datanglah saudara Kusnadi.”
Dalam konferensi pers pada Senin petang, Ronny mengatakan staf Hasto digeledah penyidik KPK saat Sekjen PDIP tersebut, diperiksa.
"Penyitaan melanggar KUHAP Pasal 39. Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya.
Ronny menyampaikan, barang-barang Kusnadi yang disita penyidik adalah barang-barang pribadi, tidak terkait dengan perkara.
Dia pun menyebut pihaknya akan mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain melapor ke Dewas KPK.
Ronny menegaskan, Kusnadi bukan merupakan objek perkara Harun Masiku sehingga tidak boleh dikenakan penggeledahan atau penyitaan.
Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik
Pada hari yang sama, KPK membenarkan telah menyita sejumlah barang milik Hasto dari tangan Kusnadi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain HP, tim penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.
"Ada satu handphone, kemudian catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto) yang disita," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut penjelasannya, ketiga benda tersebut disita penyidik melalui staf Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya adalah keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujarnya.
"Kemudian penyidik meminta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa HP, catatan dan agenda milik saksi H."
Budi menjelaskan, penyitaan terhadap barang-barang milik Hasto merupakan bagian dari kewenangan penyidik KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.