JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah di depan mata. Untuk memastikan penyelenggaraan yang lancar dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh KPU dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pun mengatakan pemungutan suara itu akan dilaksanakan pada 27 November. Ia menambahkan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim ketika di Yogyakara, Minggu (31/3/2024), dilansir Jogjaprov.go.id.
Berikut tahapan dan jadwal penting Pilkada 2024 sebagaimana dikutip dari situs KPU.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan Ada 1 Pj Gubernur yang Ingin Maju Pilkada Serentak 2024
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Santai Namanya Masuk Bursa Pilkada Jateng: Itu Aspirasi Aja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.