Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Bupati Kudus Muhammad Tamzil langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Ternyata kasus suap Bupati Kudus ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini karena M Tamzil sebelumnya juga pernah dipenjara karena korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
M Tamzil pernah dipenjara 22 bulan pada 2015 lalu, karena kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di lingkungan Pemkab Kudus saat dirinya menjabat tahun 2003 hingga 2008.
Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti kasus M Tamzil ini. Menurutpeneliti hukum ICW Kurnia Ramadhana, kasus Bupati Kudus menjadi peringatan bagi partai politik untuk tidak mencalonkan lagimantannarapidana kasus korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Kpk Laode M Syarif meminta masyarakat untuk jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah dan meminta untuk tidak memilih calon yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Di sisi lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung pelarangan mantan napi kasus korupsi maju di kontestasi politik. Untuk itu, menurutnya, KPK harus bisa membuatnya menjadi peraturan hukum yang resmi.
Akankah kasus Bupati Kudus yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi setelah sebelumnya dipenjara karena kasus yang sama akan menjadi pintu masuk munculnya aturan pelarangan mantan napi kasus korupsi ikut pilkada?
#MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.