JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik soal progam Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga kini.
Terbaru, sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan dana iuran mereka.
Perlu diketahui, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Awalnya, Tapera dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993. Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.
Tetapi, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Kemudian, dana dan data badan tersebut dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.
Seorang warga Aceh berinisial LS menceritakan bahwa dirinya kesulitan saat mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang tidak jelas.
LS menjelaskan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.
Baca Juga: Kumpulkan Calon Kepala Daerah di Semarang, Cak Imin Dijadwalkan Beri Pengarahan Terkait Pilkada
Menurut LS, prosedur klaim dana yang diberikan BP Tapera sangat membingungkan. Dia telah mengirimkan berkas melalui WhatsApp, tetapi pada Juli 2023, call center BP Tapera menginformasikan bahwa berkas harus dikirim melalui pos.
"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan. Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh, meninggal," ujarnya pada Rabu (5/6/2024).
"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email."
Sejak Januari 2024 hingga sekarang, LS mengatakan, BP Tapera hanya meminta dirinya menunggu. Selain itu, pihak BP Tapera juga belum bisa mengonfirmasi nominal dan waktu pencairan dana yang menjadi hak LS.
"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," ucap LS.
Senada, pemilik akun media sosial @kedaiXXX menceritakan bahwa dana milik almarhum ibunya belum bisa dicairkan, meskipun sudah berhenti menjadi peserta Tapera hampir tiga bulan lalu.
Dia menjelaskan, ibunya yang bekerja di Kementerian Agama daerah Kalimantan, diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.
Namun, dia tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan. Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui adanya iuran tersebut dari pemberitahuan kantor ibunya.
"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com Selasa (4/6/2024).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.