Kompas TV nasional politik

Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota: Bisa Saya yang Menandatangani, Bisa Juga Presiden Terpilih

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 18:10 WIB
jokowi-soal-keppres-pemindahan-ibu-kota-bisa-saya-yang-menandatangani-bisa-juga-presiden-terpilih
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan oleh Presiden RI saat ini, Joko Widodo (Jokowi) ataupun presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Demikian penjelasan mengenai penandatanganan Keppres tersebut disampaikan oleh Jokowi usai meninjau lokasi lapangan upacara di Ibu Kota Nusantara, Kaltim, Rabu (5/6/2024).

“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kata Luhut soal Pengganti Bambang Susantono: Pak Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN Sudah Bagus

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan di IKN terus berlanjut. Bahkan, Jokowi telah merasakan menginap di rumah dinas Menteri PUPR di IKN.

"80-an persen interior eksterior semuanya dalam proses semua. Insyaallah selesai lah, selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Jakarta masih merupakan Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis pasal 63.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut terbitnya keppres merupakan kewenangan presiden seutuhnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib IKN Usai Ditinggal Kepala Otorita dan Wakilnya?

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar Dini Purwono, Kamis (7/3/2024) seperti diwartakan Kompas.com.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi."



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x