Kompas TV nasional peristiwa

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 12:07 WIB
uu-kia-disahkan-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan-bagaimana-dengan-suami
Ilustrasi ibu hamil dan suami. DPR sahkah RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Adapun kondisi khusus agar bisa mendapat cuti hingga 6 bulan meliputi: ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Baca Juga: DPR Cecar Direksi PT Antam soal Kasus Pemalsuan Emas Antam 109 Ton

Aturan Upah untuk Ibu Melahirkan yang Cuti

Pada pasa 5 ayat 2 disebutkan, setiap ibu yang melaksanakan hak cuti mendapatkan upah:

  • secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama
  • secara penuh untuk bulan keempat; dan
  • 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Apabila ibu pekerja diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Bagaimana dengan cuti suami di UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?

Sementara itu, terkait hak dan kewajiban suami saat ibu pekerja melahirkan diatur dalam pasal 6 ayat 1-4.

Pada ayat 2 disebutkan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:

  • istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran
  • anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
  • istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
  • anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Adapun kewajiban suami tercantum dalam ayat 4 yaitu

  • menjaga kesehatan istri dan Anak;
  • memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;
  • mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan
  • mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x