JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersedia mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.
Diketahui, pengelolaan tambang untuk Ormas Keagamaan ini tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh bisa tercapai.
Gus Yahya memastikan Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
"NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Biar Tidak Rugikan Seluruh Pihak, PP Muhammadiyah Bakal Kaji Dulu Tawaran Kelola Pertambangan
Gus Yahya menambahkan, jaringan dan lembaga layanan masyarakat yang dimiliki NU diyakini akan menjadi saluran efektif dalam mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi pengelolaan tambang yang dimandatkan kepada NU.
Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU bakal mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut.
Gus Yahya menjamin pengelolaan WIUPK tersebut akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.