SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Dalam program pemutihan pajak motor Juni 2024 ini, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program seperti penghapusan bea balik nama hingga denda terlambat membayar pajak.
Berikut sejumlah wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024, tepatnya sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.
Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.
Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.