JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menegaskan pemiliknya layak untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar dan memenuhi berbagai persyaratan, seperti administrasi, serta kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
SIM A diberikan kepada pengendara umum yang mengemudikan mobil pribadi atau mobil penumpang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Semakin Mudah, Begini Caranya
Untuk membuat SIM A, beberapa persyaratan harus dipenuhi, termasuk:
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, berikut adalah persyaratan administrasi untuk pembuatan SIM A perorangan atau umum:
Baca Juga: Deretan Negara dengan Biaya Kuliah Murah dan Bahkan Gratis | SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.